web analytics

Hakikat Faqih

hakikat_faqihFaqih itu adalah orang yang memiliki pemahaman agama yang dalam. Setiap orang yang mengakar ilmu agamanya dapat dikatakan faqih.

Faqih itu bukanlah seseorang yang mengetahui hukum halal dan haram dengan dalil-dalinya, bukan pula orang yang menguasai pendapat-pendapat para ulama dalam buku-buku mereka luar kepala.

Faqih itu adalah orang bijak yang mengetahui ada yang lebih baik dari dua kbaikan yang ingin di raih. Maka dia akan kerahkan segala daya upayanya untuk mengambil yang terbaik dari dua kebaikan.

Faqih itu adalah orang bijak yang mengambil kerusakan paling ringan dari dua kerusakan.

Dalam hal ini berkata Syaikhul Islam:
ليس الفقيه من يعلم الخير من الشر ولكن الفقيه من يعلم خير الخيرين وشر الشرين
“Bukanlah dikatakan faqih orang yang sekedar mengetahui yang baik dari yang jelek, orang yang dikatakan faqih dan cerdas itu adalah yang mengetahui yang terbaik dari dua pilihan dan mengetahui yang terjelek dari dua kejelekan”.

Sebagai penuntut ilmu, da’i maupun yang dipanggil ustadz hendaklah senantiasa mengetahui” مألات الامور “dampak ke depan (efek) dari jawaban maupun fatwa yang dia keluarkan sebelum mengeluarkannya.

Jangan sampai jawaban, fatwa, dukungan, maupun tarjih yang dikeluarkannya mendatangkan dampak yang fatal untuk kepentingan orang banyak.

Diantara hal yang wajib diketahui seorang penuntut ilmu, da’i , ustadz dan semacamnya bahwa islam memiliki ” مقاصد الشرع ” esensi dari tujuan syariat”. Ilmu tentang hal tersebut akan membuat fatwanya akan mendatangkan kesejukan dan kemaslahatan bagi orang banyak.

Orang yang tidak faham “tujuan syariat” bisa mengeluarkan fatwa, pendapat, dukungan, tarjih yang berbahaya dan mendatangkan kerusakan besar.

*

Diantara ” tujuan syariat”adalah menyatukan kaum muslimin. Maka segala fatwa, pendapat,dukungan dan tarjih yang membuat ummat terpecah belah adalah keliru dan menyelisihi syariat.

Apalagi jika fatwa lebih ditumpukan pada perasaan,emosi, dan semacamnya…
Biasanya akan lebih jauh dari kebenaran yang di inginkan meskipun apa yang difatwakan itu adalah perkara yang mubah dan halal.

*

Adalah musyawarat jalan yang paling dekat untuk menyampaikan tujuan dalam kebaikan, karena ia adalah ruh Islam yang diperintahkan Allah kepada NabiNya.

Adalah Umar Bin Khattab, senantiasa mengumpulkan para sahabat senior para pahlawan perang Badar untuk bermusyawarat dalam hal-hal nawazil (temporer) yang tidak ada padanya nash sharih( eksplisit).

Adapun fenomena hari ini,semua orang telah merasa layak berfatwa sendiri tanpa bertanya dan musyawarah dengan teman-teman seprofesinya dari kalangan para penimba ilmu, apalagi kepada ulama senior di negerinya.

Kita sangat menyayangkan fatwa-fatwa yang tersebar, dukungan dan tarjih dari sebagian para penuntut ilmu, da’i ataupun ustadz, yang malah mendatangkan fitnah lebih besar, perselisihan dan perpecahan…

Hanya kepada Allah kita mengadu, la haula wala quwwata illa billahi…

* edisi prihatin

———————————-
Batam, 23 Ramadhan 1437/28 Juni 2016

Abu Fairuz Ahmad Ridwan My